30 Kades Kabupaten Bandung Nyaleg 2019
Sekitar 30 lebih Kepala Desa di Kabupaten Bandung berniat mencalonkan diri pada pemilihan legislatif 2019 mendatang. Hal tersebut berdasarkan data dari Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung.
Akant tetapi, sejauh ini Apdesi belum mendapatkan surat pengunduran diri dari para kades aktif yang berniat mencalonkan sebagai wakil rakyat tersebut. Sekretaris Apdesi Kabupaten Bandung, Hilman Yusuf membenarkan data tersebut, di Kabupaten Bandung ada sekitar 30 orang Kades yang menyatakan akan mengikuti pemilihan legislatif 2019.
“Cukup banyak, sekitar 30 lebih mungkin dari 270 Desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung. Mereka sudah koordinasi dengan Apdesi dan kami juga sudah menggelar rapat terkait hal ini,” ujar Hilman, Selasa (3 Juli 2018).
Menurut Hilman, rata-rata para Kades ini akan mencalonkan dirinya di DPRD Kabupaten Bandung dan dua orang Kades akan mencalonkan diri ke DPRD Provinsi Jawa Barat. Namun sejauh ini, Hilman mengaku belum ada kades yang mengundurkan diri karena akan nyaleg.
Diantaranya Kades Ciapus (Kecamatan Banjaran) yang akan mendaftar melalui partai politik Gerindra, Kades Ciburial (Kecamatan Cimenyan) melalui parpol Golkar dan Kades Pamekaran (Kecamatan Soreang) dari PAN.
“Sejauh ini, selama itu jelas peraturannya kenapa tidak (untuk mengundurkan diri). Tapi sejauh ini belum ada yang mengundurkan diri,” kata Hilman.
Para kepala desa yang mencalonkan diri ini, kata Hilman, mereka yang sudah dua periode menjadi kades. Selain karena sudah dua periode menjadi kades di desanya, para kades ini juga ingin meniti karier politiknya di kancah DPRD.
“Tapi secara umum mereka melihat ada hal-hal yang memang perlu juga legislatif Kabupaten Bandung bekerja lebih optimal lagi. Yang selama ini relatif kurang optimal salah satu contoh Perda pemilihan BPD pun sampai saat ini tidak ada perbupnya terus pakai juknis,” ungkap Hilman. [GM] ***
2 Respon
[…] Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa, yang dibantu juga oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.[1] Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.[2] […]
[…] hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dan tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2018 yang dituangkan […]