Tanda Tangan Elektronik
Penjelasan Umum
Saat ini tanda tangan dapat dilakukan secara elektronik. Segala bentuk transaksi elektronik, baik transaksi perbankan, e-commerce, hingga kegiatan surat menyurat perkantoran dapat dilakukan lewat inovasi digital tersebut. Lalu seperti apa cara memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi yang sah secara hukum ?
Pertama, pemohon harus mendaftarkan diri melalui jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia yang telah mendapat pengakuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik.
Sertifikat Elektronik merupakan sertifikat berbentuk elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh PsrE Indonesia.
PsrE Indonesia yang dimaksud adalah penyelenggara sertifikasi elektronik Indonesia yang telah mendapat pengakuan dari Kementerian Kominfo, yaitu PrivyID
, Solusi Net
, Peruri
, Vida
, BPPT
, BSrE
, dan DTB
(data per Maret 2021).
Selain itu Kementerian Kominfo menjabarkan, ada tiga tahapan yang harus dilalui pemohon untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik pada TTE tersertifikasi.
-
Tahap Pengajuan Pemohon mendaftarkan diri ke PSrE Indonesia dengan ketentuan yang telah dimiliki oleh masing-masing PSrE Indonesia. Syarat tersebut dapat diakses di laman PSrE Indonesia. Bagi pendaftar dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mendaftar pada PSrE Pemerintah.
-
Tahap Verifikasi PSrE Indonesia akan melakukan verifikasi data pemohon pendaftar Sertifikat Elektronik. Data kependudukan pemohon seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik (sidik jari) dibandingkan dengan basis data kementerian yang berwenang mengelola data kependudukan. Apabila data tersebut valid dan benar maka akan dilanjutkan proses penerbitan.
-
Tahap Penerbitan Bagi pemohon yang telah lolos verifikasi, pemohon akan disediakan account untuk mengunduh Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Account ini sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan setiap PSrE tersebut. Layanan meliputi TTE tersertifikasi, Segel Elektronik tersertifikasi yang dapat digunakan sebagai pengganti stempel perusahaan, dan layanan lainnya. Selain itu, pemilik Sertifikat Elektronik juga akan diberikan edukasi dalam setiap penggunaan layanan dari PSrE Indonesia. Pastikan kalian membaca dan memeriksa dengan detail perjanjian pelanggan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi (Privacy Policy) sebelum melakukan proses persetujuan penerbitan Sertifikat Elektronik.
Setelah memiliki Sertifikat Elektronik, pemilik dapat langsung menandatangani dokumen elektronik kapanpun dan dimanapun. Pemilik dapat menandatangani dokumen elektronik di berbagai platform, seperti bisnis digital global, e-banking, layanan pinjam meminjam (peer to peer lending), perjanjian dan lain-lain. PSrE Indonesia termasuk Penyelenggara Sistem Elektronik yang menyelenggarakan sistem elektroniknya secara aman, andal dan bertanggung jawab.
Apa Artinya Bagi Desa
Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) menyelenggarakan layanan sertifikasi elektronik (Certification Authority) untuk instansi-instansi penyelenggara negara dan tidak memungut biaya. Dengan demikian, walaupun pada prinsipnya desa dapat memperoleh TTE dari lembaga lain, tentunya pilihan pertama adalah menggunakan layanan BSrE.
Meskipun yang telah sering diterapkan adalah TTE desa yang menggunakan aplikasi yang dikelola kabupaten, seperti eDocs di Kab Bitung atau aplikasi surat-menyurat di Kab Tuban, pada prinsipnya tidak ada larangan bagi desa memperoleh TTE untuk digunakan di aplikasi yang dikelola desa sendiri.
Proses pengajuan permohonan TTE kepada BSrE belum diketahui secara pasti. Secara umum, proses pengajuan dijelaskan di atas di Penjelasan Umum dan alur di BSrE pada gambar di bawah. Setelah disetujui langkah penerapannya diperkirakan sebagai berikut:
- Jika alur penerbitannya sudah sesuai dengan standar BSrE desa akan diberi library yang diperlukan untuk mengirim/register data ke BSrE, beserta public key yg aktif selama 4 bulan.
- Setelah penerapan aplikasinya sudah lolos pengujian, baru desa diberikan private key untuk yang berwenang melakukan pengesahan surat.
- Private key tersebut ada masa aktifnya dan perlu diperbaharui setelah masa aktifnya berakhir.
Stanley Karouw: Jika melihat sumber di BSSN maka …level pribadi saja bisa buat dan gunakan TTE … aplgi desa/kelurahan atau kecamatan …
https://www.facebook.com/groups/626787397486245/user/1096202820/
kalau didesa TTE cman kepala desa/lurah saja
https://www.facebook.com/groups/626787397486245/user/1416339096/:
tahun ini kominfo juga sudah membuat aplikasi surat menyurat untuk desa yang menggunakan TTE.
https://www.facebook.com/groups/626787397486245/user/1641057234/ (Staff officer at Dishubkominfo Kota tegal)
dokumen yang bertanda tangan elektronik,secara hukum file aslinya berupa file elektronik. Cetakan hanya copyan. Oleh karena itu biasanya disediakan qrcode, qrcode tersebut jika di scan mengarah ke link yang dipakai untuk mendownload file elektroniknya aslinya berupa pdf.
https://www.facebook.com/groups/626787397486245/user/1147726164/:
setau saya kita harus pengajuan ke bsre, nanti ditanya alur penerbitanya bila sudah sesuai dengan standar bsre kita dikasi libnya(untuk kirim/register data ke bsre) sama privat key yg aktif selama 4 bulan kalo nggak salah, kalo sudah fix di testing baru dapat private key lagi untuk yang berwenang terhadap pengesahan surat dan itu juga ada masa aktifnya
Contoh Penerapan
Termasuk teknisnya
Kabupaten Tuban
- diperoleh dari mana
- proses yg dilalui untuk memperolehnya
- integrasi pada aplikasi
- pengujian/verifikasi oleh ??
- ??
https://www.facebook.com/groups/626787397486245/user/1673916945/:
Studi kasus desa leran kulon palang tuban
prosedur penggunaan TTE tsb oleh desa.
pertama ada 3 tingkat pengguna, warga, operator, dan kepala desa sebagai penanda tangan
operator membuat surat dengan website yang sudah disediakan kabupaten, setelah surat terbuat, surat diteruskan ke kepala desa untuk ditanda tangani secara elektronik. sebelum diteruskan surat bisa dicetak, namun masih belum bertanda tangan
setelah operator meneruskan surat ke kepala desa, surat tersebut masuk ke halaman milik kepaladesa untuk di TTE dengan memasukkan kode otorisasi khusus.. setelah itu surat yang ada di halaman operator otomatis bertandatangan berupa QR Qode
QR Qpde yang ada di surat bisa dicek keasliannya dengan menscan ke halaman khusus scan keaslian surat, dan bisa diunduh oleh warga yang login sebagai warga
ada QR Qode di surat terus discan… kemudian muncul halaman yang menyatakan keaslian surat dan muncul link download surat dalam format PDF
satu domain sekabupaten
Kota Bitung
Stanley Karouw, [8 Sep 2021 at 10:48:36 pm]: Utk kota bitung .. TTEnya dibuat oleh tim pengembang di diskominfo bitung .. kemudian diurus izinya ke BSSN (urus izin ini yg agak lama). Manfaat urus izin ke BSSN spy TTE bisa berlaku secara NASIONAL, karena ada surat2 tertentu mulai dari level desa/kelurahan, level kecamatan, kab/kota yg membutuhkan legitimisi secara nasional makanya butuh izin dari BSSN …
Utk studi kasus di bitung … TTE dan aplikasi eDocs kami integrasikan di website kelurahan dan website kecamatan
Jadi TTE sdh terintegrasi dengan OpenSID di kelurahan?
Kondisi teknisnya sudab bgtu ..hanya skrg belum di deploy … TTE dan eDocs baru di deploy di level OPD kantor walikota skalian testing2 dan menunggu adanya server yg memadai utk 69 kelurahan dan 8 kecamatan mau gunakan …
Apakah syarat penggunaan TTE harus dijalankan di server Diskominfo? Atau apakah kelurahan diperbolehkan menggunakan server sendiri?
Klo ini sepertinya terkait soal policy aja … kebetulan utk Bitung krn msh tahap2 testing dan training ..jadinya msh di server command center … karena ada juga pembangunan datacenter kependudukan (kami sebutnya micro-data bitung) … saya masig berfokus disitu sih .. makanya TTE dan eDocs belum dideploy sepenuhnya
Implikasi Bagi OpenSID
- Perlu diketahui apakah ada library sisipan BSrE untuk PHP
- Apakah penjelasan dan pengujian integrasi TTE di OpenSID dan OpenDK perlu diulangi untuk setiap desa dan kecamatan yg akan menggunakan TTE? Atau akan lebih mudah setelah satu desa dan satu kecamatan telah lolos uji?
- Apa saja syarat teknis dan proses uji teknis? Apakah implikasinya pada penggunaan hosting? Apa syarat untuk menggunakan di LAN secara offline?
berkas pengujian aplikasi esurat.pdf
Daftar Bacaan:
- Tanda Tangan Elektronik, dari BSSN. https://bsre.bssn.go.id/produk/11
- Tanda Tangan Elektronik, dari Peruri Sign. https://www.peruri.co.id/digital/97/peruri-sign
- https://tte.kominfo.go.id/apaitu
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cd238184b299/legalitas-penggunaan-tanda-tangan-elektronik-oleh-notaris
- https://monitoring-bsre.bssn.go.id/
Komentar Terbaru