HAKI
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI. Biasa juga disebut hak milik intelektual, mencakup hak cipta (copyright), hak paten (patent) dan merk dagang (trademark). Karya-karya intelektual tersebut merupakan gagasan asli yang dihasilkan oleh, umpamanya, industri fotografi, industri ilmiah, industri komputer dan piranti lunak, industri elektronik, industri kendaraan bermotor termasuk cadangannya, industri huburan seperti buku, film, rekaman suara dan video, industri kimia serta industri farmasi. Tanpa pengakuan atas hak ini, para pemilik hak karya intelektual dirugikan oleh perbanyakan atau peniruan karya-karya cipta mereka yang dilakukan tanpa meminta ijin dan tanpa pembayaran biaya lisensi serta royalti (uang jasa) pada mereka.
Komentar Terbaru