Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa

Perbedaan Kaur dengan Kasi di Pemerintahan Desa
Perbedaan Tugas Kepala Urusan (Kaur) dengan Kepala Seksi (Kasi) di Pemerintahan Desa. Apakah perbedaan antara Kaur (Kepala Urusan) dengan Kasi (Kepala Seksi) dari segi tugas dan fungsinya dalam pemerintahan desa menurut undang-undang?
Untuk menjawab pertanyaan di atas kita akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (“PP 47/2015”), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (“Permendagri 84/2015”).


masoook pak mu.. .suwun informasinya