Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri
Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa, yang dibantu juga oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.[1] Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.[2]
Komentar Terbaru