Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri

Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri
Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa, yang dibantu juga oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.[1] Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.[2]
Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.[3]
Jika Kepala Desa Mengundurkan Diri
Kepala desa berhenti karena:[4]
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri; atau
- diberhentikan.
Apabila Kepala Desa berhenti karena mengundurkan diri (berhenti karena permintaan sendiri), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.[5] Pemberhentian Kepala Desa ini ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.[6] Keputusan ini disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.[7]
Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri
Dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa tersebut tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru.[8]
Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.[9]
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat kepala desa tersebut paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa. [10] ***
Ringkasan/Intisari:
Apabila kepala desa berhenti karena mengundurkan diri (berhenti karena permintaan sendiri), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut:
|
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Catatan Kaki:
[1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)
[2] lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)
[3] Penjelasan Umum Angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)
[4] Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”)
[5] Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”)
[6] Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”)
[7] Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”)
[8] Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”)
[9] Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”)
[10] Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”)
Komentar Terbaru