Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri

Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri
Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa, yang dibantu juga oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.[1] Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.[2]


Komentar Terbaru