Kejujuran Membangun Desa Antikorupsi
Perilaku korupsi itu merupakan perilaku rusak dan sudah dapat dipastikan merupakan perilaku yang tidak benar. Korupsi berlangsung dan terjadi sebagai akibat ketidakjujuran dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai manusia.
Kejujuran merupakan salah satu prinsip yang paling utama dalam membangun desa antikorupsi. Dalam kehidupan berdesa, aparat desa (sebagai pelayan) dan masyarakat (sebagai penerima layanan) senantiasa bersikap jujur dalam memerankan perannya masing-masing.
Kejujuran dapat mencegah berbagai penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang termasuk korupsi. Membudayakan kejujuran berarti berani bersikap dan mempraktikkan kejujuran dalam keseharian.
Kesadaran bahwa masyarkat adalah “majikan” dan pemerintah adalah “pelayan” mesti mewujud. Majikan berhak mengetahui dan mengawasi kinerja pelayannya. Seorang majikan berhak memperoleh pelayanan terbaik dari pelayannya.
Partisipasi yang sifatnya preventif dari masyarakat desa dapat mencegah tindak pidana korupsi. Misalnya dengan menolak pungutan liar dalam pengurusan apa pun pelayanan publik dari pemerintah. Masyarakat mesti membiasakan diri dalam bertransaksi keuangan sesuai dengan bukti penerimaan (kuitansi/tanda setoran/dan sejenisnya).
Selanjutnya, hanya dengan kesungguhanlah kunci sukses mewujudkan desa antikorupsi. Sungguh-sungguh mengerjakan dan memaksudkan–dengan kejujuran–tugas, peran, dan kewajiban masing-masing. ***
Informasinya sangat menarik dan terus di up date persoalan desa. Semangat. Terimakasih