Kades Nyaleg Harus Mundur
Tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Caleg) 2019 mulai dibuka. Kelengkapan administrasi para bakal Caleg sudah mulai dipersiapkan untuk didaftarkan ke Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung.
Berdasarkan data, beberapa caleg yang berlatar belakang kepala desa akan ikut berlaga pada pemilihan legislatif 2019 nanti. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung mengingatkan para kepala desa yang akan berlaga di pileg nanti agar segera mengundurkan diri dari jabatannya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, menuturkan, 4 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akan membuka pendaftaran bagi bakal calon legislatif yang akan bertarung di Pileg 2019 nanti.
Salah satu syarat bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bandung, kata Hedi adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan diantaranya tidak boleh merangkap jabatan dan diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Untuk menjadi calon anggota legislatif yang bersangkutan harus segera membuat surat pengunduran diri dari posisinya saat ini. Ini regulasi baru, ketika mereka mendaftarkan diri ke KPU wajib hukumnya bagi mereka untuk mengundurkan diri,” Jelas Hedi disela kegiatan rapat koordinasi stakeholder pilkada 2018 di hotel Sutan Raja soreang (3 Juni 2018).
Menurut Hedi, dari fenomena di lapangan di Kabupaten Bandung termasuk banyak kepala desa yang berniat akan mencalonkan dirinya menjadi anggota DPRD pada perhelatan pileg 2019 nanti.
“Dan syarat yang lebih baru lagi mereka yang mencalonkan sebagai caleg itu harus bukanlah mantan terpidana korupsi, kemudian juga bekas pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba. Itu berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, walaupun Bawaslu RI sendiri memiliki versi lain mengenai hal itu,” tutur Hedi.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Bandung, Hilman Yusuf, menuturkan sejauh ini sudah ada 30 lebih kepala desa di Kabupaten Bandung yang menyatakan akan mengikuti pemilihan legislatif 2019 nanti.
“Insya Alloh cukup banyak, sekitar 30 lebih mungkin dari 270 desa dan 10 kelurahan di Kabupaten Bandung. Mereka sudah koordinasi dengan Apdesi dan kami juga sudah menggelar rapat terkait hal ini,” kata Hilman.
Dikatakan Hilman rata-rata para kades ini akan mencalonkan dirinya di DPRD Kabupaten Bandung dan dua orang kades akan mencalonkan diri ke DPRD Provinsi Jabar. Namun sejauh ini Hilman mengaku belum ada kades yang mengundurkan diri karena akan nyaleg.
Diantaranya Kepala Desa Ciapus Kecamatan Banjaran yang akan mendaftar melalui parpol Gerindra, Kepala Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan melalui parpol Golkar dan Kepala Desa Pamekaran Kecamatan Soreang dari PAN.
“Selama itu jelas peraturannya kenapa tidak (untuk mengundurkan diri). Tapi sejauh ini belum ada yang mengundurkan diri,” jelar Hilman.
Lebih lanjut Hilman mengatakan, para kades yang mencalonkan diri ini adalah mereka yang sudah dua periode menjadi kades. Selain karena sudah dua periode menjadi kades di desanya, para kades ini juga ingin meniti karir politiknya di kancah DPRD. [JE]***
1 Respon
[…] tetapi, sejauh ini Apdesi belum mendapatkan surat pengunduran diri dari para kades aktif yang berniat mencalonkan sebagai wakil rakyat tersebut. Sekretaris Apdesi Kabupaten Bandung, Hilman […]