Metode Sainte Lague Penghitungan Suara Pileg 2019
Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan digelar pada17 April 2019. Pada Pemilu 2019 ini Pemilihan Legislatif (Pileg) digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres). Pemilu legislatif 2019 diikuti oleh 14 partai politik sebagai peserta pemilu.
Ada yang menarik pada pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 ini karena tidak sama dengan pemilu legislatif sebelumnya (2014). Penentuan jumlah kursi pada pemilu sebelumnya menggunakan metode Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Nah, pada Pemilu Legislatif 2019, teknik Sainte Lague digunakan sebagai teknik untuk menghitung suara.
Metode Sainte Lague pada Penghitungan Suara dinamai dari nama seorang matematikawan asal Prancis, yaitu André Sainte-Laguë. Di Indonesia ketentuan mengenai metode Sainte Lague disahkan melalui penggabungan tiga undang-undang terkait pemilihan umum (pada 21 Juli 2017 DPR RI mengesahkan RUU Pemilu menjadi UU) , yaitu UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU 8/2012 tentang Pemilu Legislatif.
Lalu, Bagaimana Cara Menghitung Suara dengan Metode Sainte Lague ini?
Bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 % dari jumlah suara, sebagaimana di atur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Setelah suara partai memenuhi ketentuan ambang batas parlemen tersebut, step berikutnya adalah dengan menggunakan metode Sainte lague ini untuk melakukan konversi suara tersebut menjadi perolehan kursi di Legislatif. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 415 ayat (2), yaitu sebagai berikut “Setiap partai politk yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Berikut ini, simulasi cara menghitung perolehan suara dengan metode Sainte Lague. Pada simulasi ini, misal: dalam satu Daerah Pemilihan (Dapil) terdapat jatah 6 kursi legislatif.
Diperoleh data (Simulasi) perolehan suara sebagai berikut:
- Partai MERAH memperoleh suara total: 24.000 suara sah.
- Partai KUNING memperoleh suara total: 15.000 suara sah.
- Partai HIJAU memperoleh suara total: 9.000 suara sah.
- Partai BIRU memperoleh suara total: 5.000 suara sah.
A. Cara Menentukan Kursi Kesatu (Kursi ke-1)
Untuk menentukan kursi kesatu (Kursi ke-1), masing-masing total suara sah partai akan dibagi dengan angka 1.
- Partai MERAH : 24.000/1 = 24.000
- Partai KUNING : 15.000/1 = 15.000
- Partai HIJAU : 9.000/1 = 9.000
- Partai BIRU : 5.000//1 = 5.000
Melalui hasil pembagian tersebut, yang memperoleh kursi kesatu (Kursi ke-1) di dapil tersebut adalah Partai MERAH dengan jumlah total 24.000 suara.
B. Cara Menentukan Kursi Kedua (Kursi ke-2)
Karena Partai MERAH sudah memperoleh kursi pada pembagian 1, step selanjutnya Partai MERAH akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara itu, Partai KUNING, Partai HIJAU dan Partai BIRU tetap dibagi dengan menggunakan angka 1.
- Partai MERAH : 24.000/3 = 8.000
- Partai KUNING : 15.000/1 = 15.000
- Partai HIJAU : 9.000/1 = 9.000
- Partai BIRU : 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi kedua (Kursi ke-2) di dapil tersebut adalah Partai KUNING dengan perolehan total 15.000 suara.
C. Cara Menentukan Kursi Ketiga (Kursi ke-3)
Untuk menentukan kursi ketiga (Kursi ke-3), Partai MERAH dan Partai KUNING akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai HIJAU dan Partai BIRU akan dibagi dengan angka 1.
- Partai MERAH : 24.000/3 = 8.000
- Partai KUNING : 15.000/3 = 5.000
- Partai HIJAU : 9.000/1 = 9.000
- Partai BIRU : 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi ketiga (Kursi ke-3) adalah Partai HIJAU dengan perolehan total 9.000 suara.
D. Cara Menentukan Kursi Keempat (Kursi ke-4)
Untuk menentukan kursi keempat (Kursi ke-4), maka Partai MERAH, Partai KUNING dan Partai HIJAU masing-masing akan dibagi dengan angka 3, sementara Partai BIRU akan tetap dibagi dengan angka 1.
- Partai MERAH : 24.000/3 = 8.000
- Partai KUNING : 15.000/3 = 5.000
- Partai HIJAU : 9.000/3 = 3.000
- Partai BIRU : 5.000//1 = 5.000
Maka yang mendapatkan kursi keempat (Kursi ke-4) adalah Partai MERAH dengan perolehan total 8.000 suara.
E. Cara Menentukan Kursi Kelima (Kursi ke-5)
Berhubung Partai MERAH sudah mendapatkan dua kursi, yaitu kursi kesatu (Kursi ke-1) dan kursi keempat (Kursi ke-4), selanjutnya Partai MERAH akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai KUNING, Partai HIJAU dan Partai BIRU akan dibagi masing-masing dengan angka 3.
- Partai MERAH : 24.000/5 = 4.800
- Partai KUNING : 15.000/3 = 5.000
- Partai HIJAU : 9.000/3 = 3.000
- Partai BIRU : 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian yang mendapatkan kursi kelima (Kursi ke-5) adalah Partai KUNING dengan perolehan total 5.000 suara.
F. Cara Menentukan Kursi Keenam (Kursi ke-6)
Berhubung Partai MERAH dan Partai KUNING masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai HIJAU dan Partai BIRU masih tetap dibagi 3.
- Partai MERAH : 24.000/5 = 4.800
- Partai KUNING : 15.000/5 = 3.000
- Partai HIJAU : 9.000/3 = 3.000
- Partai BIRU : 5.000//3 = 1.666
Dengan demikian, yang mendapatkan kursi keenam (Kursi ke-6) adalah Partai MERAH dengan perolehan total 4.800 suara.
Dari hasil penghitungan tersebut di atas, di mana jumlah kursi di dapil tersebut adalah 6 kursi. Maka, hasil akhir dari simulasi di atas adalah sebagai berikut:
Dengan data simulasi Perolehan Suara sebagai berikut :
- Partai MERAH : 24.000 suara.
- Partai KUNING : 15.000 suara.
- Partai HIJAU: 9.000 suara.
- Partai BIRU : 5.000 suara.
Maka Hasil Perolehan Kursi dengan metode penghitungan kursi melalui metode Sainte Lague, adalah sebagai berikut:
- Partai MERAH : memperoleh sebanyak tiga kursi, yaitu Kursi ke-1, Kursi ke-4, dan Kursi ke-6.
- Partai KUNING : memperoleh sebanyak dua kursi, yaitu Kursi ke-2 dan Kursi ke-5.
- Partai HIJAU : memperoleh sebanyak satu kursi, yaitu Kursi ke-3.
- Partai BIRU : tidak memperoleh kursi.
Komentar Terbaru